Kasus Aliran Dana BI
Padang News Com-JAKARTA - Suasana hiruk pikuk peringatan HUT Ke-63 Kemerdekaan RI bakal dimaknai berbeda oleh dua menteri Kabinet Indonesia Bersatu yang sedang dalam sorotan terkait kasus korupsi.
Dua menteri itu adalah Menteri Kehutanan Malam Sambat Kaban dan Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas Paskah Suzetta. Mereka yang hadir dalam upacara bendera tersebut kemarin memberikan reaksi berbeda menghadapi tudingan korupsi yang dihadapi.
Mereka diduga terkait kasus korupsi yang berbeda. Kaban tersandung dana Rp 1 miliar kasus gratifikasi alih fungsi hutan bakau Tanjung Api-Api, sedangkan Paskah terkait dengan kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) Rp 1 miliar. Paskah terseret kasus BI semasa menjadi anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004.
Presiden SBY sendiri siap memberhentikan sementara keduanya bila dalam proses hukum terbukti menjadi terdakwa. Namun, bila terbukti tidak bersalah, jabatan menteri tersebut akan dikembalikan lagi.
Menhut M.S. Kaban sendiri menuding KPK menyimpangkan surat tugas penggeledahan yang dijadikan landasan hukum untuk menggeledah Kantor Departemen Kehutanan pada Jumat 15 Agustus 2008.
“Saya lihat di sebagian berita, itu terkait kasus pengalihan hutan lindung, tapi kok kenyataannya ada dokumen-dokumen lain yang diambil,” ujar Kaban setelah mengikuti acara peringatan HUT Ke-63 RI di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (17/8).
Kaban tidak merinci dokumen apa saja yang diambil KPK dari penggeledahan tersebut. Namun, dia meminta KPK membukanya ke publik. “Itu harus dijelaskan KPK. Jadi, antara surat perintah tugas dan yang diambil tidak sama. Saya pikir KPK perlu jujur kepada publik supaya jangan terkesan ada yang ditutup-tutupi,” lanjutnya.
Ketua umum Partai Bulan Bintang itu juga mengemukakan kesiapan dirinya memenuhi undangan KPK bila diperlukan. Dia membantah sengaja mangkir dalam beberapa kali pemeriksaan yang dilakukan KPK. “Tidak, itu tidak benar. Saya siap datang ke KPK kapan saja diminta,” jelasnya.
Ketua KPK Antasari Ashar menolak menanggapi keluhan Kaban. “Saya belum lihat semua, kan libur dua hari ini. Baru pekan depan akan kami evaluasi,” ungkapnya.
Sementara itu, Men PPN/Kepala Bappenas Paskah Suzetta memilih tidak berkomentar mengenai kasusnya. Paskah memilih ngeloyor dan langsung naik ke mobilnya.
Di tempat terpisah, berkas penyidikan dua tersangka kasus BI, Hamka Yandhu dan Anthony Zeidra Abidin, telah dilimpahkan ke proses penuntutan. Artinya, pemeriksaan dua anggota DPR periode 1999-2004 itu telah lengkap (P-21) dan segera diproses ke persidangan.
“Kalau tidak salah, berkasnya selesai sejak minggu lalu. Pada penuntutan nanti, berkas kedua tersangka kami jadikan satu,” jelas Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widaryatmo kepada Jawa Pos usai mengikuti upacara peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia di gedung KPK kemarin.
Berkas Hamka dan Anthony kini telah berada di tangan penuntut umum. Selanjutnya, jaksa penuntut umum (JPU) diberi waktu 14 hari untuk membuat surat dakwaan sebelum melimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Untuk diketahui, kedua tersangka itu terkait dengan kasus dugaan penyalahgunaan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp 31,5 miliar ke sejumlah anggota DPR. Hamka dan Anthony juga pernah bersaksi dalam sidang kasus yang sama dengan terdakwa Oey Hoey Tiong dan Rusli Simanjuntak. Bahkan, dalam kesaksiannya, Hamka mengungkapkan sejumlah nama anggota DPR yang saat itu menerima uang haram tersebut.
Perlu Alat Bukti Kuat
Dugaan mengalirnya dana Bank Indonesia (BI) ke media massa disikapi dingin oleh Dewan Pers. Tudingan itu dianggap bisa melebarkan proses hukum kasus BI. Media seharusnya justru menjalankan fungsi pengontrol atas penuntasan kasus yang menyeret mantan pejabat BI dan anggota DPR tersebut.
“Halal atau haram? Kalau masuknya (dana dari BI, Red) dalam bentuk iklan, ya nggak ada masalah dong,” ujar anggota Dewan Pers Bambang Harymurti usai mengikuti upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI di Istana Merdeka kemarin (17/8).
Dia menilai, kalau tudingan tersebut tanpa dasar kuat, dikhawatirkan memunculkan opini yang membahayakan. Sebab, hal itu bakal bisa mengerdilkan kredibilitas media massa.
Pria yang akrab disapa BHM tersebut meminta agar dugaan itu diteliti lebih lanjut, khususnya posisi aliran yang dimaksud. Bambang juga menyatakan, masuknya dana ke media massa tersebut harus ditelusuri, apakah masuk ke pribadi atau kantor. “Kalau masuk ke kantong-kantong pribadi, itu ya nggak benar,” ujar bos Tempo Inti Media tersebut.
Di tempat terpisah, Sekjen Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Abdul Manan menegaskan, tudingan masuknya aliran dana BI ke media harus disikapi serius. Menurut dia, bila terbukti, sanksi tegas juga harus dijatuhkan kepada mereka yang berusaha mengatur pemberitaan kasus BI.
Sanksinya bukan hanya pelanggaran kode etik, melainkan juga pidana. “Sebagai peringatan supaya jangan bermain-main dengan isu-isu aktual,” tegasnya kemarin. Meski demikian, kata dia, pembuktian harus dilakukan secara seksama sebelum memberikan dakwaan.
Di tempat terpisah, pengamat ekonomi Ichsanuddin Noorsy menuturkan, dugaan aliran dana ke media memang harus dibuktikan. Sebab, jika tidak, opini citra institusi media massa akan jadi buruk.
Menurut dia, mungkin saja ada wartawan yang menerima amplop, tapi jumlahnya kan tidak besar. “Bisa jadi wartawan menerima amplop karena gajinya kecil. Kasihan menyudutkan media,” ujar mantan anggota DPR yang kini menjadi peserta program doktor ilmu ekonomi Unair tersebut.(tom/iw/yun/fal/zul/iro/agm/indopos)